SIDOARJO | Tribhuwana.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pembebasan denda pajak daerah yang berlaku mulai 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya cukup dengan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Berdasarkan rilis yang diterima Tim JNR Kominfo Jatim, Jumat (6/11/2026), Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Di sisi lain, program ini juga menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Pembebasan denda tersebut diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Program yang dilaksanakan melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan masa pajak tahun 2026.
Selain itu, kebijakan serupa juga berlaku untuk Pajak Daerah Lain (PDL), meliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Adapun jenis PBJT yang mendapatkan pembebasan denda meliputi sektor makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Khusus untuk PDL, pembebasan denda berlaku sampai dengan Tahun Pajak 2025 serta masa pajak Januari hingga September 2026.
Subandi menegaskan, pajak daerah memiliki peran penting dalam menopang pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi salah satu faktor pendukung keberlanjutan berbagai program pembangunan daerah.
“Pajak adalah kontribusi kita bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya. Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, penerimaan pajak daerah nantinya dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program pembangunan. Di antaranya pemerataan pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, hingga optimalisasi fasilitas pendidikan.
Karena itu, kepatuhan membayar pajak tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban, tetapi juga mencerminkan semangat gotong royong masyarakat dalam mendukung kemajuan daerah.
“Kepatuhan pajak merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong dan kepedulian bersama antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam pembangunan,” ucapnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkab Sidoarjo juga menyediakan beragam kanal pembayaran. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perbankan, gerai ritel modern, maupun platform pembayaran digital, termasuk QRIS dan virtual account.
Informasi lebih lanjut mengenai program pembebasan denda pajak daerah tersebut dapat diakses melalui laman resmi BPPD Kabupaten Sidoarjo di tautan bit.ly/BPPDKabSidoarjo atau dengan memindai kode QR yang disediakan oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Melalui program ini, pemerintah daerah berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, keringanan yang diberikan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan pajak dan dukungan terhadap pembangunan Kabupaten Sidoarjo.






