KesehatanPemerintahan

Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit, Karantina Jatim Musnahkan Ratusan Komoditas Tanpa Dokumen

15
×

Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit, Karantina Jatim Musnahkan Ratusan Komoditas Tanpa Dokumen

Sebarkan artikel ini

Jawa Timur I Tribhuwana .com — Upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati tidak hanya dilakukan melalui pengawasan, tetapi juga tindakan nyata di lapangan. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur memusnahkan ratusan komoditas tanpa dokumen persyaratan karantina di Kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang, Jumat (16/10/2026).

Komoditas yang dimusnahkan meliputi 91 ekor ikan hias laut, 120 ekor benih ikan kakap, dan 100 kilogram asparagus. Seluruhnya merupakan hasil penahanan petugas dalam patroli gabungan bersama TNI AL Banyuwangi, KP3 Tanjungwangi, Satpolairud Polresta Banyuwangi, KSOP Tanjungwangi, serta ASDP Ketapang.

Pemusnahan tersebut menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit yang dapat mengancam kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, serta kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa tindakan karantina merupakan bagian dari upaya perlindungan hayati nasional.

“ Tindakan karantina ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi penyebaran penyakit karantina, sekaligus wujud sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas,” tegas Hudiansyah.

Sebelum dimusnahkan, seluruh komoditas tersebut telah menjalani masa pengasingan. Dalam prosesnya, ikan hias laut dan benih ikan kakap mengalami kematian akibat kendala pengangkutan serta adaptasi. Sementara itu, asparagus mengalami pembusukan.

Selain memusnahkan komoditas yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan, petugas juga memusnahkan sisa sampel produk hewan yang telah selesai menjalani pengujian laboratorium.

Sampel tersebut terdiri atas 22 sampel daging ayam, lima sampel daging bebek, tujuh sampel telur ayam, lima sampel susu, dan satu sampel daging sapi olahan atau patty.

Pemusnahan sisa sampel dilakukan untuk memastikan material yang telah digunakan dalam pemeriksaan laboratorium tidak berpotensi menjadi sumber penularan penyakit maupun menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Hudiansyah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina serta melengkapi dokumen persyaratan sebelum melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting untuk memastikan setiap komoditas memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan sebelum berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain.

Pengawasan yang konsisten, disertai kepatuhan masyarakat, diharapkan dapat memperkecil risiko penyebaran hama dan penyakit sekaligus menjaga keberlanjutan kekayaan hayati Indonesia.

“Melalui pengawasan terpadu dan kepatuhan masyarakat, kita dapat bersama-sama menjaga pelindungan hayati Indonesia,” ujarnya.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan KSOP Ketapang, TNI AL, Polresta Banyuwangi, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, Polsek Kalipuro, dan PT AIF Cabang Ketapang.

Sinergi lintas instansi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas, terutama di jalur pelabuhan yang menjadi salah satu pintu pergerakan barang antardaerah.