MOJOKERTO | Tribhuwana — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Balai Besar POM di Surabaya mengungkap dugaan produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Nilai estimasi barang bukti yang diamankan mencapai Rp16,17 miliar.
Dalam pemeriksaan pada 8 Oktober 2026, petugas menemukan mesin produksi, bahan baku, kemasan, serta berbagai produk kosmetik berupa krim, losion, dan toner yang tidak memiliki izin edar.
Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Hasil pengujian sampel produk jadi menemukan kandungan asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan merkuri. Sementara itu, sejumlah bahan baku yang ditemukan di lokasi antara lain deksametason, betametason, mometason, metronidazol, serta aseton.
Penggunaan bahan yang dilarang dalam kosmetik dapat menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari iritasi dan kerusakan kulit hingga dampak lain bergantung pada jenis bahan, konsentrasi, dan lama paparan.
BPOM juga mengungkap dugaan pemasaran produk tersebut ke sejumlah klinik kecantikan. Nilai penjualan diperkirakan mencapai Rp350 juta per bulan. Jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat masih dalam pendalaman.
Dalam penindakan itu, nilai estimasi barang bukti tercatat sebesar Rp16.178.112.500. Barang yang diamankan meliputi peralatan produksi, bahan baku, dan produk kosmetik.
BPOM menyatakan penanganan perkara masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan penerapan sanksi bergantung pada hasil penyidikan dan ketentuan yang relevan.
BPOM mengimbau masyarakat lebih cermat memilih produk kecantikan, terutama yang menjanjikan hasil instan, tidak mencantumkan komposisi secara jelas, atau tidak memiliki informasi produsen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konsumen juga diminta memeriksa legalitas produk melalui kanal resmi BPOM sebelum membeli dan menggunakan kosmetik. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko paparan bahan berbahaya sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.







