Polri

Dari Wonorejo Merembet ke Tandes, Polrestabes Surabaya Sita 4,041 Gram Sabu, Pemasok Diburu

7
×

Dari Wonorejo Merembet ke Tandes, Polrestabes Surabaya Sita 4,041 Gram Sabu, Pemasok Diburu

Sebarkan artikel ini

SURABAYA | Tribhuwana.com – Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya kembali mengungkap adanya dugaan jaringan distribusi yang melibatkan lebih dari satu lokasi. Seorang pria berinisial MA (30) diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diduga mengedarkan sabu di kawasan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menemukan barang bukti tambahan di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Tubanan Baru, Kecamatan Tandes. Total sabu yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 4,041 gram berat bersih.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (23/9/2026), sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, MA diamankan petugas di depan sebuah rumah kos di Jalan Wonorejo, Surabaya.

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,418 gram. Sejumlah barang lain turut disita, di antaranya bungkus rokok merek Camel, celana pendek warna biru, serta dua unit telepon seluler.

Namun, penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersebut. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah ke lokasi kedua di kawasan Jalan Tubanan Baru, Kecamatan Tandes.

Di tempat itu, polisi kembali menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 2,623 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan dua pak plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, timbangan elektrik, serta sebuah tempat kacamata yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan atau peredaran narkotika.

“Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai delapan bungkus dengan berat bersih sekitar 4,041 gram,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Minggu (1/11/2026).

Pemasok Masuk DPO, Keuntungan Rp500 Ribu per Gram

Dalam pemeriksaan, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AN alias Dul yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan tersangka, dirinya telah beberapa kali mengambil barang dari orang yang disebut sebagai pemasok tersebut.

Polisi menduga MA menjalankan peran sebagai pengedar dengan menawarkan sabu kepada teman maupun orang-orang yang dikenalnya.

Modus penjualannya dilakukan dalam sejumlah paket dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, Rp650 ribu hingga Rp1,2 juta per paket.

“Harga jualnya bervariasi, mulai Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, Rp650 ribu hingga Rp1,2 juta per paket,” imbuh AKBP Dodi.

Dari aktivitas tersebut, MA mengaku memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp500 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.

Polisi Masih Telusuri Jaringan di Atasnya

Terungkapnya dua lokasi dalam perkara ini menjadi bagian penting dari proses penyidikan. Sebab, polisi tidak hanya mengamankan seorang terduga pengedar, tetapi juga menemukan barang bukti narkotika di tempat berbeda yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut.

Kini, keberadaan AN alias Dul yang disebut sebagai pemasok menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan. Polisi masih perlu menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pengedar lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Publik tentu berharap pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan pengedar di tingkat bawah. Penelusuran terhadap pemasok yang masuk DPO juga menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Surabaya.

Sebab, pemberantasan narkotika bukan hanya soal mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku di lapangan, melainkan juga mengungkap sumber pasokan serta jaringan yang berada di belakangnya.